JAKARTA—Terkait pernyataan yang dikemukakan Ketua MPR RI bahwa lima fraksi di DPR sepakat dengan adanya LGBT, Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Rozaq Asyhari, meminta agar daftar fraksi yang setuju dengan hal tersebut dibuka.
“Statemen dari Ketua MPR yang menyatakan ada lima fraksi yang setuju terhadap LGBT, tentunya sangat mengagetkan kami,” ujar Rozaq dalam rilis yang diterima Islampos.com, Senin (22/1/2018).
Lebih lanjut Rozaq meminta Ketua MPR untuk membuka daftar fraksi yang setuju dengan adanya LGBT tersebut.
“Ketua MPR telah menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik, karenanya hal itu perlu diperjelas.”
Perlu disampaikan fraksi mana saja yang setuju, lanjut Rozaq, dan fraksi mana saja yang menolak.
“Dengan demikian, publik akan bisa mengetahui bagaimana sikap wakil mereka ketika membuat undang-undang di Senayan,” terang pengacara publik dari PAHAM Indonesia.
Rozaq menilai penjelasan itu penting, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Sebelumnya masyarakat sudah memperhatikan hal ini saat MK menolak judicial review pasal-pasal tersebut.”
Para hakim MK menilai bahwa pengaturan norma LGBT adalah ranah kewenangan DPR. Karenanya bila saat ini hal tersebut dibahas dalam RUU KUHP, lanjut lanjut doktor lulusan Universitas Indonesia tersebut, seharusnya proses pembahasannya dibuka secara transparan ke publik.
“Dengan proses yang terbuka, masyarakat akan tahu sejauh mana pembahasan RUU KUHP. Sehingga mereka akan dapat memberikan masukan terkait substansi norma yang sedang digodok oleh Panja.”
Rozaq sendiri mengakui adanya pembahasan RUU KUHP yang dilakukan oleh Tim Perumus DPR RI di sebuah hotel di Jakarta.
“Dari informasi yang beredar, bahwa sedang dibahas beberapa hal sensitif diantaranya pasal 292 yang mengatur mengenai perbuatan cabul sesama jenis,” pungkasnya. []