JAKARTA—Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengaku diminta Fredrich Yunadi menjadi saksi untuk meringankan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun permintaan tersebut tak dipenuhi oleh pihak kepolisian.
“(Fredrich) minta juga bahwa kita sebagai saksi meringankan dari pada Fredrich. Kita buat surat bahwa tidak perlu kita dihadirkan,” kata Halim, pada Senin (22/01/2018) kemarin.
Halim menjelaskan, bahwa selama mengusut kasus kecelakaan Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto, polisi murni memeriksa kasus kecelakaannya di lokasi dan tak pernah ikut campur soal Novanto yang dirawat di rumah sakit setelah itu.
Halim melanjutkan, dan selama mengurus kasus itu polisi pun tak pernah melibatkan Fredrich, karena dirinya tak masuk dalam kecelakaan di lokasi.
“Terkait permintaan tersebut, enggak kita penuhi, karena dalam proses penyelidikan kita (kecelakaan lalu lintas Setya Novanto) tidak pernah melibatkan Fredrich dab Selama proses penyidikan tidak pernah libatkan Fredrich,” katanya.
Fredrich ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto. []
SUMBER: VIVA.CO.ID