JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Rancangan Perubahan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional (Raperpres JKN) perubahan ke-5 yang dalam proses penyelesaian belum sepenuhnya mengakomodir isu tentang perlindungan anak.
“Salah satu alasannya seperti kasus Penyakit Katastropik yang diderita oleh anak (al Thalasemia, kanker, penyakit kelainan khusus lainnya) dianggap memberatkan pembiayaan JKN,” kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar No 10 – 12, Menteng Jakarta Pusat Selasa (23/1).
Hal tersebut menurutnya, sehingga munculah issue dan wacana untuk co-sharing biaya, padahal ini sesungguhnya sudah melanggar UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).
“Serta mencederai Konvensi Hak Anak terutama butir 1, 2 dan 3 yakni, Hak Kelangsungan Hidup, yaitu hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya Hak Perlindungan, yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran. Hak Tumbuh Kembang, yaitu hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
“Adanya Inpres No 8 tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanan JKN di Daerah yang waktu pelaksanaanya akan berakhir sampai 31 Desember 2018,” pungkasnya.
Susanto juga menambahkan, Isue-isue anak lainnya terkait masalah kesehatan yang bila tidak segera ditangani akan mengundang kejadian luar biasa (KLB) lain di bidang kesehatan pada anak Indonesia.
“Beberapa isu krusial ini harus mendapat atensi khusus pemerintah. KPAI meminta pemerintah agar memastikan perlindungan anak terakomodasi dalam Raperpres JKN tersebut,” tegasnya.
Ia mendesak, jika perspektif perlindungan anak tidak masuk, lebih baik pembahasan Raperpres ditunda. []
Reporter: Rhio