ABU DHABI—Guna meningkatkan keselamatan di jalan raya, Direktorat Jenderal Kepolisian Abu Dhabi meluncurkan kampanye kesadaran tentang bahaya parkir bus yang tidak tepat di jalanan internal dan eksternal di Emirat, Selasa (23/1/2018).
Kepolisian Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menegaskan bahwa pengemudi yang menghentikan kendaraan di tepi jalan raya akan didenda sebesar 1000 Dirham. Regulasi ini dirilis karena praktik tersebut bisa berbahaya bagi mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Para pengendara sebaiknya memanfaatkan kamar mandi umum dan masjid di stasiun pengisian bahan bakar atau bensin, daerah pemukiman dan kamp pekerja untuk berhenti,” tegas Letnan Kolonel Salah Abdullah Al Humairi, Wakil Direktur Departemen Lalu Lintas Abu Dhabi di Bagian Lalu Lintas dan Patroli.
Kampanye tersebut dilakukan, karena beberapa sopir bus yang mengangkut pekerja dan pengendara lainnya seringkali menghentikan kendaraan mereka di pinggir jalan untuk tujuan yang berbeda.
Hal itu sesuai dengan perubahan peraturan tentang Undang-undang Lalu Lintas No. 178, pelanggaran dengan menghentikan kendaraan di pinggir jalan di tempat yang tidak diatur atau berhenti secara tiba-tiba, akan dikenakan denda sebesar seribu dirham.
Sementara denda karena menghentikan kendaraan di persimpangan atau belokan jalan adalah sebesar 500 dirham. Selanjutnya, ada denda sebesar 400 dirham jika kendaraan parkir dengan cara yang menyebabkan bahaya bagi orang yang lewat. Ada pula denda bagi mereka yang gagal melakukan tindakan pengamanan yang diperlukan jika terjadi kerusakan pada kendaraan mereka sebesar 500 dirham.
Salah juga mengatakan bahwa kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di antara para pengemudi bus soal bahaya menghentikan bus di tempat-tempat yang tidak semestinya. []
Sumber: Gulf News