BANDUNG—Upaya penyeludupan narkotika jenis Methaphetamine atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu, berhasil digagalkan Bea Cukai Bandung. Upaya penyeludupan tersebut dilakukan melalui jalur udara via bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin, (22/1/18).
Pengungkapan berasal dari kecurigaan terhadap penumpang Air Asia yang baru datang dari Malaysia, yakni Irawati (40), warga negara Indonesia, perempuan berkulit sawo matang, berambut ikal sebahu, dan tinggi 157 sentimeter.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika yang diselipkan di balik LCD komputer jinjing. Petugas terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan dan menemukan benda lain di dalam pembalut yang digunakannya.
Setelah dilakukan uji laboratorium di Jakarta, diketahui jika serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan dalam komputer jinjing adalah gula sukrosa dengan berat sekitar 285 gram.
“Sedangkan benda yang disembunyikan dalam pembalut teridentifikasi sebagai methaphetamine yang beratnya sekitar 715 gram,” Kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution dalam ekspose di Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Rabu (24/1) siang.
Setelahnya barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat aksinya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara. Dan, Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Selain kerugian materil, dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Itu jumlah yang cukup besar,” sahut Saifullah. []
Reporter: Saifal