BANDUNG—Pelaku penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alhidayah Cicalengka KH Emon Umar Basyri telah ditangkap beberapa jam setelah kejadian perkara di Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka. Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
“Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di mushola tersebut,” ujar Agung, Minggu (28/1/2018) malam.
Mushola tersebut diketahui berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan.
Agung mengungkapkan, pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Mesjid Al Hidayah Kampung Santiong RT.03/01 desa Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pelaku berinisial A (50 th) menganiaya korban secara membabi-buta setelah korban selesai melakukan ibadah shalat subuh berjamaah, tepatnya ketika dia sedang berzikir.
Pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban begitu saja.
“Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku ‘Siapa Kamu? ‘Saya orang sini, kamu berani sama saya,?’ percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya,” ungkap Agung Budi.
Dia menyebutkan pelaku menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki buat azan masjid. Korban dipukul bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali.
“Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar mesjid. Pelaku diduga gangguan jiwa,”
Atas kejadian itu, pelaku penganiayaan pimpinan ponpes itu dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Agung juga mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Jawa Barat dan sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih. []
SUMBER: LIPUTAN 6