JAKARTA—Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia, Senin (29/1/2018), menyampaikan masukannya terkait RUU KUHP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI. AILA Indonesia mengingatkan semua pihak bahwa, dalam putusannya, MK tidak menolak gagasan para pemohon yang hendak mengusulkan perubahan pada Pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Hanya saja, penambahan norma yang diminta itu lebih tepat jika dilakukan di DPR.
Kehadiran AILA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI itu pun merupakan bagian dari penunaian amanah yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim MK kepada para pemohon judicial review beberapa waktu yang lalu.
Terkait hal tersebut, AILA memandang bahwa perilaku seks bebas dan LGBT adalah perbuatan yang jelas-jelas membahayakan dan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Bahkan, semua agama di Indonesia menolaknya secara tegas.
Aila menilai persoalan kesusilaan yang dibicarakan ini menyangkut seluruh elemen bangsa yang memiliki kepentingan terhadapnya. Keterlibatan banyak pihak seperti MUI, KPAI dan sebagainya dalam proses persidangan judicial review yang berlangsung hampir dua tahun lamanya itu adalah bukti bahwa ada keresahan yang luar biasa dari masyarakat atas sebagian kalangan yang justru memperjuangkan ‘politik gay’ (gay politics) dengan mempromosikan berbagai pandangan yang mengesankan seolah-olah orientasi seksual yang menyimpang itu adalah persoalan genetis. Padahal, secara akademis saja hal itu masih jadi perdebatan.
AILA Indonesia berharap para anggota DPR RI dapat memperhatikan aspirasinya. AILA juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RUU KUHP yang kini tengah digodog di DPR itu demi keselamatan keluarga bangsa Indonesia. []
SUMBER: RILIS PERS AILA INDONESIA