KHUSUF (خسوف) adalah peristiwa dimana cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari. Sedangkan, kusuf (كسوف) adalah peristiwa dimana sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.
Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama. Namun, masyhur di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari.
Ketika terjadi gerhana, baik itu gerhana bulan maupun gerhana matahari, Islam mensyariatkan untuk mengerjakan shalat, yakni shalat sunat khusuf dan sholat sunat kusuf. Bagaimana hukum shalat gerhana?
Shalat gerhana hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Dalilnya tercantum dalam Alquran surat Fushilat ayat 37:
“Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya.” (QS. Fushshilat : 37)
Maksud dari perintah Allah SWT untuk bersujud kepada Yang Menciptakan matahari dan bulan adalah perintah untuk mengerjakan shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu.“ (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Dalam hadis lainnya disebutkan, “Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah.” (HR. Bukhari).
Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan.
Hukum shalat gerhana ini terbagi dua. Para ulama membedakan antara hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
1. Gerhana Matahari (Kusuf)
Ulama mazbah Al-Hanafiyah mengatakan hukumnya wajib. Sedangkan, Jumhur ulama yaitu Mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah berketetapan bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah muakkad.
2. Gerhana Bulan (Khusuf)
Sedangkan dalam hukum shalat gerhana bulan, pendapat para ulama terpecah menjadi tiga macam. Mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa shalat gerhana bulan hukumnya hasanah. Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah mandubah. Sedangkan Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkadah.
Jadi, jumhur ulama mengisyaratkan bahwa shalat gerhana ini dianjurkan untuk dilaksanakan. []
SUMBER: RUMAH FIQIH INDONESIA