MANUSIA pasti mengalami beberapa fase kehidupan. Di mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa hingga tua. Dari fase dewasa menuju tua inilah keadaan fisik mulai berubah. Salah satunya warna rambut. Banyak orang khususnya kaum wanita yang ingin menyemir rambutnya kembali. Mereka melakukan itu karena ingin warna rambutnya kembali seperti semula yaitu berwarna hitam. Namun, apa hukumnya wanita yang menyemir rambut dalam Islam?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka,” (HR. Bukhari no 3275 dan Muslim no 80).
Hadits ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.
Akan tetapi, diharamkan seorang muslimah mengubah warna rambutnya dengan warna hitam atau mencabut ubannya karena perbuatan semacam itu mengandung kedustaan dan penipuan. Seseorang yang melakukannya berarti menyembunyikan ciptaan Allah dan berbangga dengan keadaan yang tidak sebenarnya.
Yang disunnahkan baginya adalah mewarnai rambutnya dengan selain warna hitam, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Fathu Makkah ketika melihat Abu Quhafah, ayah Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu anhu, telah memutih seluruh rambutnya dan janggutnya, bersabda, “Ubahlah warna rambut ini dan jauhilah warna hitam,” (HR. Imam Muslim dalam Kitabul Libaas bab “Istihbab Khidlabisy Syaib”).
Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafidhahullah di dalam kitab beliau al-Mu’minat (hal 30-31) menukilkan ucapan Imam Nawawi rahimahullahu yang ada dalam al-Majmu’ (I/324) bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hal larangan menyemir rambut dengan warna hitam. Al-Imam rohimahullohu juga membawakan hadits di atas dalam kitab beliau “Riyadhush sholihin” pada bab “Larangan bagi Laki-Laki dan Wanita dari Menyemir Rambutnya dengan Warna Hitam.” Oleh karena itu jelaslah bahwa di dalam sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam di atas terkandung larangan bagi wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna hitam karena keumuman larangan tersebut.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Akan ada suatu kaum pada akhir zaman yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti dada-dada burung merpati. Mereka tidak akan mendapati bau surga,” (Dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 3548).
Adapun seorang wanita yang menyemir warna rambutnya yang hitam menjadi warna yang lain, maka hal ini termasuk perkara yang sia-sia karena sesungguhnya tidak ada sebab yang mendorong untuk mengubah warna rambut tersebut. Rambut yang hitam itu indah dan bukan merupakan sesuatu yang buruk yang harus diubah. Selain itu juga dikhawatirkan perbuatan tersebut menyerupai wanita-wanita non Muslim.
Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rohimahulloh ketika ditanya tentang seorang wanita yang diperintahkan oleh suaminya untuk mengubah warna rambutnya dengan warna pirang (blonde) atau hitam, beliau memberi jawaban bahwa mengubah warna rambut dengan warna hitam tidak diperbolehkan. Adapun mengubahnya dengan warna lain, maka hal ini boleh dan tidak mengapa.
Oleh karena itu, hendaklah seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bertakwa kepada Rabbnya dengan menjauhi perbuatan yang telah diancam oleh Rasullullah shallahu ‘alaihi wa sallam dengan ancaman yang keras ini dan segera kembali kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya. []