ARAB SAUDI—Pemerintah Saudi dilaporkan segera mengesahkan undang-undang pelanggaran “Terhadap norma publik.” Di antaranya adalah membuat bau busuk di masjid, dan juga pelanggaran yang lebih serius, seperti “Tindakan rasis.” Pemerintah akan akan menjatuhkan hukuman denda atau penjara hingga lima bulan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran.
Daftar pelanggaran baru yang diterbitkan oleh surat kabar Okaz pada Ahad (28/1/2018) ini dirancang untuk “Membatasi pelanggaran yang dilakukan diri sendiri,” kata anggota Dewan Syura Dr Fayez al-Shahri.
Peraturan baru ini segera mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Banyak warga Saudi menulis di Twitter untuk mendukung mapupun memprotes kebijakan tersebut.
Hal menarik yang dianggap “Kejahatan baru” yaitu pergi membuat masjid berbau busuk, mengenakan pakaian kotor atau tidak pantas, yang bisa dikenai hukuman denda 3.000 riyal (800 USD).
Selain itu, RUU Perlindungan Publik ini juga mencakup beberapa tindakan yang dianggap sebagai kejahatan. Di antaranya seperti menghukum orang yang menyalahgunakan hak orang-orang cacat, melakukan vandalisme di tempat publik dan mengotorinya, buang air kecil dan buang air besar sembarangan, menyerobot antrian, melukai hewan, buang sampah sembarangan dan berbagai pelanggaran privasi. []
SUMBER: ALARABY