JAKARTA—Sengketa kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) telah berakhir dengan terbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017.
“Hal tersebut dikukuhkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018,” ujar Tim Kuasa Hukum Asphurindo H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H kepada Islampos.com di Jakarta, Selasa (6/2)
Ikhsan menjelaskan, dengan amar putusannya menerima permohonan banding dari Penggugat atau Pembanding. Serta, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017 yang dimohonkan banding.
“Selain itu menghukum Penggugat atau Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat pengadilan banding sebesar Rp. 250.000,” tegasnya.
Ikhsan menekankan, dengan demikian maka kedua keputusan PTUN pada tingkat pertama dan tingkat banding (PT TUN) telah menyatakan sah kepengurusan ASPHURINDO dibawah kepemimpinan H. Magnatis Chaidir.
“Dari hasil keputusan ini tidak ada lagi yang dapat mengaku dan mengatasnamakan sebagai pengurus ASPHURINDO,” terangnya.
Ikhsan juga mengimbau kepada semua anggota ASPHURINDO agar bersatu-padu kembali dalam wadah ASPHURINDO yang sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. []
Reporter: Rhio