KOPENHAGEN—Pemerintah Denmark berencana mengeluarkan larangan penggunaan cadar yang menutupi wajah di muka umum.
Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen menyatakan bahwa cadar tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark.
“(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati orang jika menyembunyikan wajah saat bertemu di tempat umum,” kata Poulsen, Selasa (6/2/2018).
Ia berdalih bahwa dengan aturan itu, Denmark menunjukkan sikap saling menghormati.
“Dengan larangan itu, kita menetapkan aturan bahwa di Denmark kita saling menghormati dengan tidak menyembunyikan wajah saat berinteraksi,” kata dia.
Larangan pemakaian cadar mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi berkuasa untuk meloloskan undang-undang.
Tiga partai anggota koalisi tersebut telah menyatakan dukungan sejak Oktober lalu. Partai oposisi Demokrat Sosial pun telah mengisyaratkan dukungan secara prinsip atas larangan mengenakan pakaian seperti burqa, yang disebut menindas perempuan.
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang terlihat memakai cadar akan didenda 1.000 krona (sekitar Rp2,25 juta), kemudian menjadi 10.000 krona jika pelanggaran berulang.
Larangan itu tidak berlaku jika cadar dikenakan saat perayaan seperti Halloween atau sebagai maskot olahraga.
larangan serupa juga diterapkan negara Eropa lainnya, seperti Prancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman. []
SUMBER: REUTERS