JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan sampai saat ini pihaknya belum pernah diajak musyawarah oleh pihak Kemenag maupun Baznas terkait rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 % untuk zakat.
“Kami (MUI) belum diajak bicara oleh Kemenag maupun Baznas terkait zakat untuk PNS,” katanya kepada Islampos.com, Kamis (08/02/2018).
Menurutnya, gagasan Menteri Agama bagus, tetapi seyogianya sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik. Gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
“Masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut,” pungkasnya.
Zainut menjelaskan, memang ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
“MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel. Lebih dari itu juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat,” tuturnya. []
Reporter: Tommy