JAKARTA— Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febi Diansyah menanggapi tudingan kuasa hukum tersangka Fredrich Yunadi yang mengatakan dakwaan Jaksa KPK terhadap Fredrich palsu dan rekayasa.
Febri mengatakan tak menanggapi serius tudingan tersebut, Ia mengatakan daripada menanggapi tudingan itu, KPK memilih fokus terhadap substansi perkara untuk membuktikan dakwaan terhadap Fredrich atas perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP.
“Sesuai dengan perintah pengadilan, tadi kami sudah bawa terdakwa FY ke persidangan. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongannya, saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti, silahkan diungkapkan di sidang berikutnya,” ujar Febri Diansyah, pada Kamis (8/02/2018) kemarin.
Selain menuding dakwaan palsu dan rekayasa, Fredrich juga menuding penyidik telah memaksa Setya Novanto untuk mencabut surat kuasa yang pernah diberikan ke dirinya. Hal ini membuat Novanto memberi kuasanya kepada pengacara lain.
Namun, Febri menegaskan, KPK tidak ada hubungan dengan pemberian atau pencabutan kuasa. Menurutnya, itu adalah kewenangan Novanto sebagai tersangka atau terdakwa.
Tak hanya itu, Fredrich menuding KPK telah mengancam keluarganya. Terkait hal ini, Febri menegaskan, KPK tidak berkepentingan dan tidak pernah mengancam keluarga Fredrich atau pihak mana pun.
“Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu adalah keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu,” kata Febri.
Febri menambahkan pihaknya merekam seluruh proses penanganan perkara termasuk proses hukum terhadap Fredrich. KPK, katanya, akan membeberkan rekaman itu jika diminta Majelis Hakim.
“KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti hakim memerintahkan, dapat kita sampaikan di sidang,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID