JAKARTA—Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengklarifikasi terkait kabar pengunduran diri Irjen Pol Anton Charliyan sebagai Polri. Iqbal mengungkapkan bahwa Anton dinyatakan bukan lagi anggota Polri sejak 12 Februari.
“Bahwa Keppres PDH anggota polri yang akan ikut pilkada atas nama pak Anton Charlian, dkk sudah ditanda tangani oleh Presiden. Keppres Irjen Pol Drs Anton Charliyan dkk nomor 9/Polri/tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018,” ujar Iqbal, pada Selasa (13/2/2018).
Anton diberhentikan dengan hormat karena maju di Pilkada Serentak 2018. Seperti diketahui, Anton Charlian maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Barat.
“Diberhentikan dengan hormat karena terus mengikuti kontestasi Pilkada dengan ditetapkan oleh KPU mulai 12 Februari,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, Anton tidak bisa kembali lagi ke institusi Polri setelah ditetapkan KPU sebagai bakal calon yang akan bertarung di Pilkada. Sedangkan bagi yang tidak ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, maka masih boleh kembali menjadi anggota Polri.
“Kalau ia tidak ditetapkan boleh kembali ke Polri. Tetapi kalau sudah ditetapkan KPU terus tidak terpilih sebagai pemenang mereka tidak boleh lagi kembali ke polisi. Kan mreka sudah diberhentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anton menjabat sebagai Wakalemdiklat yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri. []
SUMBER:DETIKNEWS.COM