JAKARTA— Pakar Hukum Tata Negara, yang juga sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD,menaggapi hal terkait disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR. Menurut Mahfud, keputusan DPR itu memang tidak sejalan dengan ketatanegaraan yang ada.
Mahfud menjelaskan, hal tersebut dapat membuat lembaga itu semakin perkasa, karena di antara pasal tambahan adalah yang mengkritik atau dianggap menghina DPR, bisa dipidana.
“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan. Soalnya problem etik dicampur aduk dengan problem hukum,” kata Mahfud, pada Rabu (14/02/2018) kemarin.
Urusan penghinaan terhadap suatu lembaga, adalah tugas penegak hukum seperti Kepolisian. Sementara di UU MD3 yang baru disahkan, sama saja DPR mencampuri masalah hukum, yang harusnya tidak boleh.
“Misalnya orang dianggap menghina DPR atau apa, itu nggak perlu Dewan Etik, sudah ada hukumnya. KUH Pidana menghina atau mencemarkan pejabat publik atau lembaga publik, kan sudah ada hukumnya. Kenapa dimasukkan bahwa MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum,” ujar Mahfud.
Untuk persoalan hukum, kata dia, adalah wewenang lembaga nomokrasi. Yakni pengadilan, polisi maupun jaksa. Bukan DPR, seperti yang tercermin dalam UU MD3 tersebut.
“Itu sudah menjadi penegak hukum, padahal itu lembaga demokrasi,” pungkasnya. []
SUMBER: VIVA.CO.ID