ABU DHABI—Pemerintah Kota al-Ain di Uni Emirat Arab dan Pusat Pengelolaan Limbah Abu Dhabi dilaporkan telah memberlakukan hukuman bagi siapa saja yang buang sampah sembarangan.
Melansir Alarabiya pada Kamis (15/2/2018), hukuman denda bagi orang yang membuang sampah terbilang ‘fantastis.’
Bayangkan saja, membuang sampah sembarangan bisa diganjar hukuman denda antara 270 USD hingga 27 ribu USD (sekira Rp350 juta). Hukuman denda ini sebagai bagian dari ‘kampanye sembilan bulan’ warga kota untuk meningkatkan kesadaran akan kebersihan .
Menurut laporan Gulf News, seorang pejabat di kota al-Ain mengatakan bahwa kampanye kesadaran serupa di tahun 2017 telah berhasil dengan tingkat keberhasilan 70 persen.
Tujuan dari kampanye ini adalah untuk menjaga kebersihan kota sekaligus mendidik warga tentang dampak bahaya pembuangan sampah.
Tak hanya itu, hukuman denda hingga 1.000 dirham akan dikenakan kepada orang yang meludah sembarangan atau mengotori tempat umum, 2.000 dirham bagi siapa saja yang sembarangan merusak tanaman hijau dan lingkungan, dan 100.000 dirham bagi orang yang membuang limbah rumah tangga, industri dan limbah berbahaya yang bisa merusak lingkungan. []
SUMBER: ALARABIYA