VIRGINIA—Pengadilan banding federal di Virginia menolak keputusan Presiden AS Donald Trump yang membatasi imigran Muslim masuk ke Amerika, karena hal itu bertentangan dengan undang-undang.
Pengadilan mengatakan telah memeriksa pernyataan yang dibuat oleh Trump dan pejabat pemerintah lainya serta larangan itu sendiri. Lewat voting, 9 berbanding 4.
Ketua Hakim Roger Gregory mengatakan bahwa pengadilan menilai larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap Muslim dan inkonstitusional.
Gregory mengungkapkan, larangan tersebut ditujukan kepada 8 negara, termasuk di antaranya 6 negara Muslim.
“larangan tersebut bertujuan untuk menodai Islam,” ujar dia.
Dengan demikian, Pengadilan Banding Federal di Virginia mengagalkan upaya Trump untuk membatasi imigran Muslim masuk ke Amerika.
Menurut pernyataan dari American Civil Liberties Union (ACLU), keputusan pengadilan banding ini memperkuat putusan seorang hakim federal Maryland yang mengeluarkan perintah larangan pemberlakukan regulasi tersebut terhadap warga dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang memiliki hubungan baik dengan orang-orang di AS. []
SUMBER: ANADOULU