USTAZ Bolehkah seseorang menceritakan malam pertamanya kepada orang lain?
Sejak dini Rasulullah SAW menyebut bahwa perbuatan itu termasuk hal yang menjijikkan serta pelakunya akan ditempat yang paling buruk di hari kiamat.
Disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim:
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seburuk-buruk tempat bagi manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah seorang yang berhubungan dengan istrinya kemudian menyiarkan rahasia itu,” (HR Muslim).
Disebutkan bahwa Rasulullah SAW menghadap ke shaf laki setelah shalat dan bertanya, “Adakah di antara kalian yang mendatangi istrinya (melakukan hubungan seksual), menutup pintu dan tabir, namun setelah (melakukannya) lalu keluar dan bercerita bahwa dia telah melakukan ini dan itu bersama istrinya (urusan hubungan seksual) kepada orang lain?” Maka mereka pun diam saja. Lalu Rasulullah SAW menghadap ke shaf wanita menanyakan hal yang sama, “Siapa di antara kalian yang suka menceritakan (urusan hubungan seksualnya)?” Mereka pun terdiam.
Tiba-tiba ada seorang wanita yang berkata, “Demi Allah, para laki-laki memang telah bercerita sesama mereka tentang hal itu dan demikian juga dengan para wanita.”
Rasulullah SAW bertanya, “Tahukah kalian, seperti apa perumpaannya? Sesungguhnya yang melakukan hal itu seperti syetan laki dan syetan perempuan, satu sama lain bertemu dan melakukan hubungan seksual sementara orang-orang menonton adegan itu.”
Pengecualian
Di dalam kitab syarah An-Nawawi atas hadits Muslim di atas telah dirinci hal-hal berikut. Disebutkan bahwa menceritakan masalah hubungan seksual suami istri kepada orang lain hukumnya haram, berdasarkan hadits ini. Maksudnya bila sampai menceritakan adegan dan teknik-teknis persetubuhannya.
Adapun bila sekedar mengakui bahwa -misalnya- tadi malam telah melakukannya dengan istri, namun tidak ada faedahnya, maka hukumnya makruh atau dibenci. Sebab cerita hal seperti ini bertentangan dengan muruah, kehormatan dan kesopanan.
Sedangkan bila memang ada faedahnya, misalnya dalam penyelesaian perkara di pengadilan atau hal-hal lain yang menuntut hal tersebut, hukumnya tidak menjadi masalah. Asalkan tanpa menceritakan apa dan bagaimananya.
Sebab Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa beliau telah melakukannya dengan istrinya dan beliau mengakui hal itu secara terbuka.
Beliau berkata, “Sesungguhnya aku melakukannya dengannya*.” (*istri).
Beliau pun pernah menyakan hal itu kepada Abi Thalhah, “Apakah semalam kamu melakukannya?”
Demikianlah kalau kita simpulkan bahwa konteks para laki-laki berkumpul lalu saling menceritakan hubungan seks mereka, meski dilakukan dengan istri masing-masing, adalah perbuatan yang haram. Namun bila sekedar informasi singkat, hukumnya makruh.[]
Sumber: RumahFiqh