JAKARTA—Beberapa waktu terakhir ini muncul wacana pemotongan gaji PNS Muslim untuk keperluan zakat. Amir Majelis Mujahidin Al Ustadz Muhammad Thalib mengatakan, dalam membahas zakat profesi, harus dipahami definisi profesi.
“Makna profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu,” katanya kepada Islampos.com melalui keterangan persnya, Ahad (18/2).
Menurutnya, bila definisi ini yang digunakan, maka untuk menetapkan adanya zakat profesi perlu ada dalil yang tegas, atau contoh dari Rasulullah Saw dan para Khulafaur Rasyidin.
“Pada masa itu, apakah hasil pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu dikenai zakat?” ungkapnya.
Ia menceritakan, di masa Nabi SAW sudah dikenal berbagai macam profesi yang menghasilkan banyak uang. Misalnya, thabib, penunjuk jalan kafilah dagang yang melintasi padang pasir, penyair, tukang bekam dan lain-lain. []
Reporter: Rhio