TANYA: Suami saya suatu kali pernah menggauli saya, dan setelah selesai, baru diketahui ternyata saya tengah haid. Bagaimana hukumnya tersebut? Terima kasih.
JAWAB:
Syekh Muhammad Saleh Al-Munajjid dari islamqa.ca, mengatakan jika seorang suami menjimak isterinya sedangkan sang isteri tidak tahu bahwa dirinya telah haid, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Disebutkan dalam hadits dari Abu Dzar Al-Ghifari, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ (رواه ابن ماجة (الطلاق / 2033) وصححه الألباني في صحيح سنن ابن ماجة، رقم 1662)
“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kesalahan dan lupa serta sesuatu yang dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah, Bab Thalaq, no. 2033, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 1662)
Akan tetapi, seorang wanita harus mengecek kondisinya dan dia harus memberitahu suaminya jika darah haid telah keluar. Karena boleh jadi sang suami tidak mengetahui lalu dia menjimaknya sedangkan isterinya telah haid. Ini diharamkan menurut syariat (yaitu jika sang isteri tidak memberitahu kalau dirinya telah haid), dan dosanya ditanggung isteri. Darah haid telah dikenal di kalangan wanita, kapan dia keluar, maka sang wanita sedang dalam keadaan haid.
Jika terjadi apa yang terjadi tanpa diketahui kedua belah pihak, maka tidak ada dosa pada keduanya karena tidak tahu dan tidak disengaja.
Wallahua’lam. []