Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
USTADZ, saya seorang suami yang sedang berada dalam proses talak dengan istri saya. Tapi kami belum resmi berpisah karena prosesnya agak lama. Suatu kali, karena tidak kuat, saya berhubungan dengan istri. Pertanyaan saya Ustadz, apakah dibolehkan dalam Islam hubungan seperti itu? Apa kedudukan isteri seperti itu dalam Islam? Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan terima kasih.
PP
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami kutip dari islamqa.ca.,
Jika seorang suami belum mentalak isterinya dan belum ada lembaga yang memiliki wewenang menjatuhkan talak terhadap wanita tersebut atau membatalkan pernikahannya, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai isterinya. Walaupun sang suami sudah lama tidak bersamanya atau mengisolirnya atau sang isteri memisahkan diri darinya, berapa lamapun waktu yang berlalu.
Jika sang suami menjimaknya, maka dia sedang menjimak isterinya yang halal baginya kapan saja dia lakukan.
Wallahua’lam. []