Oleh: Dinar Khairunissa
khairunissadinar@gmail.com
MARAKNYA pemberitaan pasangan suami istri yang terjerat kasus korupsi, melambungkan pikiran siapapun yang melihatnya. Bukan hanya tentang kasus korupsi, tapi juga terdapat pada kasus lain. Seperti kasus suami istri memalsukan vaksin, suami istri yang mengedarkan narkoba, bahkan ada yang sampai berperan aktif sebagai mucikari. Di tengah fakta terpuruknya kondisi bangsa Indonesia di berbagai lini, bangunan keluarga yang seharusnya kokoh pun menjadi amat rapuh dan mudah sekali ambruk.
Maka, bagaimana mungkin bisa mendidik dan menjalankan fungsi keluarga secara utuh, jika pelaksana utama yang menjalankan fungsi pendidikan di dalam rumahnya saja sibuk dengan tindak kriminalitas.
Bahkan bukan tindakan kriminalitas yang biasa saja, namun sampai pada kriminalitas kelas kakap yang dilakukan secara berjamaah di dalam rumah. Mereka saling menolong dalam kemungkaran. Padahal jelas Allah Ta’ala berfirman, “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya,” (QS. Al Maidah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling menolong dalam maksiat.
Dalam hadits juga disebutkan, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).
Inilah konsep dari pahala dan dosa investasi. Dalam islam, menunjukan pada jalan kemaksiatan saja kita sudah terlibat dalam dosa. Apalagi kita menjadi aktor utama dalam kemungkaran tersebut. Begitu indahnya peraturan Allah swt. dalam menjaga perilaku manusia yang berpotensi melampaui batas.
Sudah sepatutnya suami dan istri saling tolong menolong dalam ketakwaan. Bila ada yang khilaf dan berbuat dosa, maka pihak yang lain harus mengingatkan agar orang yang kita cintai tersebut tidak terjerumus lebih dalam, apalagi sampai tindak kriminalitas.
Setelah bisa saling menyadarkan satu sama lain, maka fungsi utama dalam keluarga bisa diaplikasikan untuk mendidik, menjaga, dan menjadi pelaksana utama dalam penegakan syari’at islam dimulai dari dalam rumah. Sehingga generasi yang kelak akan memimpin di masa depan, bisa menjadi generasi terbaik.
Wallahualam bishowab. []
Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi di luar tanggung jawab redaksi.