GUATEMALA—Rencana pemindahan kedubes Guatemala di Tel Aviv ke Yerusalem dikabarkan terancam gagal. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) Guatemala telah membekukan keputusan presiden James Morales terkait pemindahan kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Al-Quds.
Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi Guatemala dilakukan berdasarkan tuntutan hukum aktivis HAM Guatemala yang dipimpin oleh lawyer Marco Vanisilo.
Tuntutan hukum ini berdasarkan konstitusi negara sebagai negara sekuler, di mana tidak berhak bagi presidennya menentukan keputusan berangkat dari titik tolak agama saja yang bertentangan dengan prinsip hidup damai berdampingan di masyarakat.
Pada 24 Desember 2017, presiden Guatemala memutuskan untuk memindahkan kedutaan besarnya ke Al-Quds mengikuti langkah Presiden AS Donald Trump yang berencana memindahkan kedubesnya ke Yerusalem.
Pada 28 di bulan yang sama, Majlis Umum PBB mengeluarkan resolusi dengan voting suara mayoritas menolak keputusan Trump dan menyatakan bahwa persoalan Al-Quds menjadi persoalan yang dibahas dalam final berdasarkan resolusi DK PBB.
Semua negara juga diminta DK PBB agar menolak membuat utusan diplomasi di Al-Quds berdasarkan resolusi PBB nomer 478 yang terbit tahun 1980.
Guatemala satu dari 9 negara yang menolak resolusi PBB yang ditetapkan dengan dukungan 128 negara. []
SUMBER: PIC
Â