JAKARTA— Dari Hasil laporan tahunan Mahkamah Agung (MA), pada tahun 2017 pelanggar lalu lintas menyumbang 382 Milyar. Uang tersebut didapatkan dari 4,5 juta orang yang ditilang di seluruh indonesia.
“Jumlah pelanggar pidana cepat yang diterima pengadilan negeri sebanyak 4.575.774 merupakan perkara pelanggaran lalu lintas,” demikian laporan tersebut, pada Ahad (4/3/3018) kemarin.
Jumlah perkara tilang tersebut menempati urutan teratas perkara yang ditangani pengadilan negeri yaitu sebesar 96 persen. Adapun total perkara yang ditangani pengadilan negeri sepanjang tahun 2017 yaitu 5.303.397 perkara.
“Uang yang terkumpul dalam setahun sebanyak Rp 382.882.263.342,” bunyi laporan tersebut.
Adapun perkara perdata yang masuk ke pengadilan negeri sebanyak 77.782 perkara. Paling banyak yaitu perdata permohonan sebanyak 47.082 dan disusul perdata gugatan sebanyak 42.061.
Setelah pengadilan negeri, perkara tertinggi kedua ditangani pengadilan agama yaitu sebanyak 592.809 perkara, disusun dengan pengadilan militer sebanyak 4.141 perkara dan pengadilan tata usaha negara sebanyak 3.522 perkara. []
SUMBER: DETIKNEWS.COM