DALAM kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam enam perkara:
1. Mengadukan kezaliman seseorang kepada hakim.
2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Seperti orang yang berkata “Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan kemungkaran ini. Fulan telah berbuat demikian.”
3. Meminta fatwa kepada mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. Atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar’iyyah.
4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya. Di antaranya menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.
5.Seseorang melakukan kefasikan atau bid’ah secara terang-terangan, maka dibolehkan mengungkapnya.
6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A’raj (pincang), Al-A’ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk merendahkan.
Dan semua itu dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dengan dalil. Silahkan merujuk ke Riyadhushshalihin. []