JAKARTA—Soal larangan menggunakan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menyatakan, tindakan rektorat kampus tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat.
“Jadi kesimpulan saya, dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Nah kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan,” ujar Anwar, Senin (5/3).
Tak hanya melarang, bahkan Rektor UIN SUKA, Yudian Wahyudi menegaskan akan mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mau membuka cadarnya saat beraktivitas di kampus.
Anwar sendiri menduga, rektor tersebut hanya akan membuat gaduh saja.
“Pertanyaan saya, rektor ini mau membuat gaduh atau mau membuat aman dan tentram? Kalau menurut saya jangan buat gaduh lah,” ucapnya.
Rektor UIN SUKA, menurut Anwar, sebaiknya menggunakan cara-cara persuasif terhadap mahasiswinya yang bercadar, sehingga tidak membuat bangsa ini kembali berada dalam kegaduhan.
Anwar menambahkan, bahwa negara ini mempunyai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang mana disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena itu, menurut Anwar, tindakan rektor UIN SUKA tersebut bisa saja digugat di pengadilan.
“Kita punya pasal 29 ayat 2 itu. Jadi kalau misalnya mereka diapakan, lalu mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak hukum bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah,” jelas Anwar.
Sebelumnya Rektorat Kampus UIN SUKA Yogyakarta dikabarkan akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus.
Pihak kampus sejauh ini telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.
Pihak kampus bahkan telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.
Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu. []
Sumber: Republika