JAKARTA—Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan rencana pelarangan cadar di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN-Suka) Yogyakarta dapat dituntut secara konstitusional.
“Perbatasan terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya diperbolehkan berdasarkan pembatasan yang ditetapkan dengan UU,” ungkap Maneger kepada Islampos, Selasa (7/3/2018).
Maneger mengungkapkan, hal itu dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum (Pasal 28J ayat (2) UUD tahun 1945).
“Pertanyaan HAM-nya, apakah kebijakan pelarangan Rektor UIN Suka Yogyakarta itu memenuhi unsur itu? Untuk pihak Rektor UIN Suka Yogya itu harus menjelaskan hal itu ke publik,” pungkasnya.
Maneger menekankan, kalau sampai ada mahasiswa yang dilarang apalagi sampai dikeluarkan karena memakai atribut yang mereka yakini sebagai pengamalan keagamaan, mereka berhak menuntut hak konstitusionalnya kepada negara.
Ia menyarankan, sekiranya ada perbedaan pandangan antara Pimpinan Kampus dengan mahasiswanya sendiri, sebaiknya sebelum semua terlanjur diselesaikan dengan cara persuasif. []
REPORTER: RHIO