SHALAT adalah perkara wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Jika ditinggalkan tanpa sebab, maka dosa besar yang akan didapat. Saat ini, di sebagian daerah ada kebiasaan membayarkan fidyah bagi saudara mereka yang meninggal. Fidyah itu dibayar karena semasa hidupnya seseorang itu pernah meninggalkan shalat. Lalu apakah benar orang yang meninggalkan shalat semasa hidupnya maka bisa diganti dengan dibayarkan fidyah?
Dikutip dari laman resmi Buya Yahya, ada tiga pendapat dalam persoalan fidyah ini. Pertama tidak usah diqodho’ oleh ahli keluarganya dan juga tidak perlu dibayarkan fidyah, akan tetapi cukup dido’akan semoga Allah mengampuninya.
Pendapat yang kedua dibayarkan fidyahnya setiap 1 sholat dibayar sebesar 1 mud (6,7 ons) diberikan kepada fakir miskin. Pendapat yang ketiga diqodhoi oleh ahli warisnya.
Ketiga pendapat di atas ada hujjah-hujjahnya yang amat jelas dan rinci. Namun yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Yaitu tidak usah diqodho’ oleh ahli keluarganya dan juga tidak perlu dibayarkan fidyah. Cukup dido’akan semoga Allah mengampuninya.
Sholat lima waktu adalah kewajiban yang amat besar dosanya bagi orang yang meninggalkan tanpa udzur. Maka jangan sampai ada yang meninggalkan sholat dengan sengaja apalagi berangan-angan untuk dibayarkan fidyah setelah mati. Wallohu a’lam bishshowab []