JAKARTA—Beberapa organisasi dan masyarakat sipil mendukung permohonan grasi dua petani Kendal. Organisasi tersebut di antaranya PBNU, Komnas HAM RI, KWI, YLBHI, Lakpesdam PBNU, LBH Semarang, Walhi Jateng dan Jaringan Gusdurian.
Petani Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal yakni Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin. Selain itu, perwakilan petani Desa Surokonto Wetan juga turut memberikan dukungan agar dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Adapun alasan kami mendukung permohonan grasi Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin pertama, bahwa terpidana dalam pandangan kami tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Katib ‘Aam PBNU, KH. Yahya C. Staqof kepada Islampos di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Ia mengungkapkan, hal itu sebagaimana yang diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Alasan kedua, lanjut kyai dengan memberikan pengampunan terhadap Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin.
“Putusan Hakim MA sama sekali tidak beralasan dan berdasarkan dugaan (Zhann) yang sepihak,” tegasnya.
Kyai menambahkan, menurut para ulama, dugaan yang tidak berdasar dan tidak akurat tidak dapat dijadikan landasan hukum yang sah untuk menghukumi seseorang.
“Kaidah Fikih menyatakan ‘dugaan yang jelas-jelas kesalahannya tidak diperhitungkan sebagai ketetapan hukum’ dan masyarakat Surokonto adalah mustahiq (yang berhak) atas tanah tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kyai Nur Aziz, Sutrisno, dan Rusmin (tiga petani miskin di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah) telah divonis penjara 8 (delapan) dan denda Rp10 Milyar. []
REPORTER: RHIO