JAKARTA—Pro kontra penolakan remisi berupa pemberian tahanan rumah oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada terpidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir terus bergulir. Pemerintah diminta mengedepankan pertimbangan kemanusiaan.
Menurut aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal, logika hukum harus sejalan dengan ideologi negara. “Di Pancasila butir kedua disebutkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini yang seharusnya dijadikan pijakan. Mungkin hal ini yang menjadi pertimbangan Menhan Ryamizard Ryacudu saat membuka opsi pemberian tahanan rumah bagi Ba’asyir,” ujarnya kepada Islampos.com dalam keterangan persnya, Rabu (8/3/2018).
Langkah Menhan, menurut Haikal, sudah tepat karena senafas dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Dan ini menjadi bukti atas niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan.
“Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga,” ujar Haikal. Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba’asyir dalam penjara, ini akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.
Sementara itu, Menko Polkam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly menyatakan penolakannya atas permintaan pihak keluarga yang menginginkan pemberian tahanan rumah bagi pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini.
Kedua menteri ini beralasan Ba’asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman. Selain itu, hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
Soal alasan tersebut, Haikal membantah dengan tegas. “Ada presedennya. Xanana Gusmao pada tahun 1999 menjalani tahanan rumah dengan status narapidana. Hal yang diungkapkan Yasonna dan Wiranto tidak relevan.”
Pro kontra ini mencuat karena beberapa waktu lalu Menhan Ryamizard mengatakan opsi tahanan rumah bagi Ba’asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah. Saat Menhan berencana memindahkan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo, keluarga Ba’asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.
“Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan bulat terkait Abu Bakar Ba’asyir. Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui. Kita tunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang terdapat dalam Pancasila butir kedua adalah nyata,” ucap aktivis Rumah Gerakan 98 ini.
Saat ini Ba’asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus terorisme. Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ba’asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga. []