Oleh: Sigit Iko Sugondo
Direktur Eksekutif LAZ Al Azhar
DALAM konteks teori ekonomi pertanian, jaminan harga memang bukan domain pemerintah (menurut Halcrow, Mosher, maupun Teken), namun kehadiran pemerintah dalam perbaikan sistem pasar produk pertanian sangat diperlukan seperti meningkatkan posisi tawar petani dalam menentukan harga, mendorong terciptanya struktur pasar yang kompetitif, mengurangi praktik pasar monopoli ataupun monopsonistik, memperbaiki sistem transportasi untuk menurunkan biaya distribusi, dan pasar yang tersebar dan mendekati sentra produksi.
Subsidi input dari pemerintah bagi petani tetap diperlukan untuk menekan in-efisiensi harga, diharapkan agar petani mampu menurunkan biaya produksinya sehingga petani akan mendapat selisih harga yang baik (profit seeking behavior).
Sungguh kondisi yang sulit bagi petani adalah ketika pemerintah menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HRT) untuk komoditas pertanian terutama pangan. Hal ini diberlakukan karena pemerintah memandang secara lebih luas bahwasannya masih ada subsistem lain, yakni konsumsi.
Ujung dari bertani salah satunya adalah menyediakan bahan pangan sehat bagi bangsa, tentu ditingkat konsumsi, daya beli masyarakat (terutama masyarakat berpenghasilan rendah) menjadi pertimbangan.
Tantangannya adalah selama ini petani hanya sebagai produsen, tidak berperan dalam susbistem berikut.
Kalo saja petani itu tidak hanya diposisikan pada subsistem produksi (hanya produsen saja) tapi juga ada di industri dan tata niaga, Insha Allah ada perbaikan ekonomi bagi keluarga petani.
Pengembangan agribisnis harus dilakukan secara komprehensif sehingga tidak hanya berfokus pada susbsistem budidaya, tapi juga memungkinan untuk masuk kedalam backward linkage (masuk pada wilayah input) maupun forward linkage (menangani industri pengolahan dan pemasaran), dan petani harus terlibat di dalamnya, agar mereka turut menikmati hasil usahatani yang lebih optimal. Dengan demikian diperlukan Badan Usaha Agribisnis milik petani yang dikelola secara baik dan visioner.
Mencetak tenaga-tenaga terampil dari kalangan pemuda pedesaan menjadi sebuah kebutuhan sehingga Badan Usaha Agribisnis ini dapat menampung angkatan kerja dan mengembalikan desa sebagai sumber mata pencaharian, dengan demikian urbanisasi pun dapat ditekan.
Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersama-sama dalam satu tujuan, mewujudkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. []