TANYA: Bolehkah menjamak shalat saat dirias pengantin?
Jawab: Sebagaimana penjelasan Ustadz Ahmad Syarwat, LC dalam laman Rumah Fiqih, bahwa Islam memang memberi kemudahan. Dan salah satu bentuk kemudahan dalam shalat adalah dibolehkannya kita menjamak dua shalat dalam satu waktu. Seluruh ulama sepakat dengan masalah ini.
Namun yang jadi masalah adalah penyebab dari kebolehan menjamak shalat itu sendiri. Ternyata meski memang ada kebolehan menjamak, namun untuk bisa dijalankan harus terpenuhi syarat-syaratnya. Kalau syarat kebolehannya belum terpenuhi, maka tidak boleh asal menjamak saja.
Khilafiyah Dalam Kebolehan Menjamak
Dari empat mazhab yang ada memang kita menemukan khilafiyah atau perbedaan pendapat tentang hal-hal apa saja yang membolehkan seseorang menjamak shalat.
Yang disepakati oleh para ulama empat mazhab tanpa sedikitpun perbedaan adalah haji. Maksudnya bahwa seluruh ulama sepakat bahwa jamaah haji saat berada di Arafah dan Mina disyariatkan untuk menjamak shalatnya. Namun selain dari haji, para ulama berbeda pendapat.
Lalu apa solusinya biar shalat tetap dijalankan pada waktunya tetapi riasan tidak luntur? Jawabannya adalah tahan wudhu biar jangan batal. Toh yang jadi masalah cuma masalah wudhu’, sedangkan shalat tetap sah dilakukan meski sudah pakai bedak, yang penting shalatnya dalam keadaan suci dari hadats. []