BERBAGAI jenis hukuman mati telah diterapkan beberapa negara besar di dunia. Namun seiring berjalannya waktu beberapa hukuman tersebut telah dihapuskan karena dinilai tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
Baru-baru ini hukuman pancung mendadak menjadi kontroversi, terutama setelah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berencana menerapkan hukuman pancung bagi pelaku pembunuhan.
Padahal secara ilmiah, hukuman pancung lebih manusiawi, pasalnya penjahat yang dipancung akan lebih cepat tewas dengan waktu kurang dari delapan detik, sehingga si pelaku tidak merasakan sakit luar biasa dalam waktu lebih lama.
Penerima penghargaan nobel penemuan struktur DNA, dr. Francis Crick menemukan kasus yang menunjukkan bahwa bagian tubuh tetap bergerak beberapa saat setelah dipenggal. Namun gerakan itu bukan bentuk kesadaran, melainkan bentuk kedutan otot akibat perubahan aliran sirkulasi darah yang drastis, serta karena adanya sisa listrik syaraf.
Pasalnya, pusat kesadaran terletak di otak dan segala rasa sakit atau apapun itu, akan diproses oleh otak. “Manusia mungkin bergerak beberapa detik, namun gerakan tersebut merupakan gerakan tanpa sadar dari sisa-sisa energi listrik,” kata Crick.
Berikut ini beberapa fakta ilmiah soal hukum pancung sebagai jenis hukuman mati yang paling manusiawi, seperti dikutip dari Halallifestyle:
1.Lidah tidak sampai terjulur keluar
Pelaku yang dikenakan hukum pancung tidak sampai menjulurkan lidahnya keluar sehingga tidak menunjukkan ekspresi yang mengerikan. Berbeda jika pelaku dikenakan hukum gantung, pelaku baru akan tewas sekitar 18 detik kemudian ditambah dengan rasa sakit yang amat luar biasa ditandai dengan mata melotot, lidah terjulur, sperma keluar pada pria, sel telur pecah pada wanita, dan kedua kakinya/lututnya terkatup.
Hal ini dibuktikan dari berbagai eksekusi hukum gantung di beberapa negara. Hukum ini pertama kali diterapkan di Persia 2500 tahun lalu, walaupun demikian masih banyak Negara yang menerapkan hukum gantung, seperti di Jepang.
2.Orang yang dihukum pancung lebih cepat mati
Orang yang dipancung terbukti lebih cepat mati, yakni hanya delapan detik. Sebagaimana penelitian dr. Francis Crick bahwa manusia akan langsung tidak sadarkan diri beberapa detik setelah kepalanya dipenggal, adapun gerakan kecil seperti menutup mata, mulut, atau ekspresi pada wajah lainnya merupakan sisa-sisa aliran listrik pada tubuh yang terjadi tanpa ada bentuk kesadaran.
3.Menimbulkan efek jera
Hukum pancung yang secara ilmiah telah dibuktikan dapat ‘membunuh’ seketika, ternyata menyisakan kekhawatiran bagi sebagian orang. Pasalnya, mereka membayangkan hanya dalam satu tebasan, kepala pelaku kejahatan langsung putus dan menghilangkan nyawa dalam sekejap. Karena itulah, di sebagian negara hukuman ini masih terus diterapkan karena terbukti dapat menimbulkan efek jera.
4.Mata tidak sampai melotot
Mata melotot tidak akan dialami oleh pelaku kejahatan yang dikenakan hukum pancung. Berbeda dengan hukum mati dengan cara mendudukkan pelaku pada kursi listrik. Hukum ini pernah diterapkan di Amerika Serikat. Kemmler adalah orang yang pertama kali merasakan hukuman ini karena membunuh istrinya. Dia dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik dengan tegangan sekitar 700 volt dan dieksekusi pada 6 Agustus 1890.
Ketika arus listrik disengatkan ke tubuhnya selama 17 detik, Kemmler terbakar, namun hukuman ini gagal sehingga tidak mati. Kembali kursi menyetrum dengan kekuatan 1.020 volt, hingga asap keluar dari kepalanya. Kemmler akhirnya mati dengan tubuh habis terbakar, itulah yang menyebabkan Amerika Serikat menghapuskan hukuman mati dengan kursi listrik.
5.Sperma dan Sel telur tidak Keluar
Pelaku kejahatan yang dihukum pancung tidak akan sampai mengeluarkan sperma atau sel telur. Pasalnya, seperti penjelasan Crick, pancung langsung memutus tiga saluran utama dalam organ manusia yaitu otak, pernafasan, dan saluran cerna. []
SUMBER: HALALLIFESTYLE