BAGI seorang wanita, sudah menjadi kewajiban jika sudah selesai melewati haid kemudian menyucikan diri dengan mandi besar. Dari sebagian wanita juga ada dari mereka yang sering menunda-nunda waktu mandi besar, karena alasan sedang malas dan sibuk. Lalu apa kata islam mengenai wanita yang menunda-nunda mandi besar?
Sebagaimana Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i, menjawab, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah: 222-223).
Tidak boleh si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila dia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau tidak mampu menggunakan air, diperkenankan baginya bertayamum sampai dia mendapatkan air atau mampu menggunakan air, serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk mendatanginya. []