JAKARTA— Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali menjelaskan terkait Surat keputusan (SK) pencabutan izin operasional empat pelaku bisnis umrah yang dianggap gagal memberangkatkan jemaah umrah.
“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat,” kata di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Keempat travel tersebut yakni, PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Sedangkan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel.
“Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan First Travel,” kata Nizar.
Kemudian, terkait nasib para jemaah umrah yang telah terdaftar di empat perusahaan nakal tersebut Nizar mengatakan, PPIU yang telah dicabut izinnya berkewajiban untuk tetap memenuhi hak-hak para jemaah.
“Di SK yang dikirim ke biro perjalanan bermasalah tersebut, ada klausul yang mengatur biro perjalanan wajib memenuhi hak jamaah baik yang ingin berangkat atau tidak (refund). Mereka diwajibkan memenuhi hak jamaah,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS