JAKARTA—Sidang Tindak Pidana Terorisme atas perkara Bom Thamrin kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Aman Abdurahman alias Oman Rohman.
Agenda sidang tersebut kali ini menghadirkan saksi dari pihak terdakwa, yakni Joko Sugito alias abu salam yang pernah ditahan dalam kasus pelemparan bom sebuah gereja di Samarinda.
Dalam persidangan Joko mengaku ditunjuk menjadi amir JAD ( Jamaah Anshor Daulah) untuk wilayah Kalimantan Timur saat di Malang.
“Saya ditunjuk jadi amir JAD wilayah Kalimantan Timur saat menghadiri acara pelatihan dai, yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa ada penunjukan tersebut,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Joko mengungkapkan, pada saat acara dauroh di Malang dibahas tentang materi tauhid yang karangan oleh terdakwa Aman Abdurahman.
“Dalam seri tauhid tersebut ditekankan tentang pengertian syirik demokrasi, dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk bagian dari syirik tersebut,” ungkapnya. []
Reporter: Rhio