JAKARTA—KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ke 38 anggota DPR itu disebut-sebut menerima hadiah atau janji dari Gatot.
“Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (30/3/2018) malam.
Surat perintah penyidikan itu tertanggal 28 Maret 2018 untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi,” tambah Agus.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Ketua DPRD Sumatera Utara mengenai penetapan para tersangka itu.
Para tersangka selaku anggota DPRD provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini nama-nama anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangkut kasus korupsi tersebut:
Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. []
SUMBER: TEROPONG SENAYAN