TURKI—Forum Solidaritas Al-Quds Para Ulama Turki dilaporkan telah mengakhiri pertemuannya yang dihadiri 200 ulama dari berbagai kota di Turki.
Dalam kesempatan tersebut, seorang pemimpin gerakan Hamas, Muhammad Nazal mengungkapkan tanggapannya terkait ‘Deal of Century’ yang digadang-gadang Amerika Serikat (AS) untuk diterapkan di Palestina.
Nazal mengisyaratkan, dapur politik yang menggerakan kesepakatan ini adalah bangsa Arab sendiri. Oleh karena itu, ia menyesalkan adanya keterlibatan bangsanya sendiri dalam kesepakatan seabad (Deal of Century) namun ia enggan menyebutkan namanya.
Nazal yang dipercaya menjabat sebagai ketua biro urusan luar negeri gerakan Hamas memuji sikap para ulama Turki terhadap masalah Palestina.
Ia kembali mengingatkan, peran nenek moyang Turki terhadap masalah Palestina, terutama Sultan Abdul Hamid pemimpin Turki Utsmani yang menolak menjual Al-Quds yang mengakibatkan dirinya diisolasi dan diasingkan ke luar negeri.
Juga terkait sikap pemerintah Turki yang menolak panawaran dari Teodore Hertzel pencetus Zionisme internasional agar bangsa Yahudi dibolehkan eksodus ke Palestina pada akhir abad ke 19, dengan imbalan pemerintah Turki akan membayarkan semua utang-utang luar negeri Turki.
Dalam kaitan ini, Nazal meminta bangsa Arab dan Umat Islam untuk ikut terlibat dalam gerakan jihad Palestina dengan segala bentuknya. Ia mengisyaratkan, bangsa Palestina di Gaza telah selangkah maju. Umat Islam diharapkan mengiringinya dengan mendukung aksi jihad mereka dengan berbagai cara yang mereka miliki. Forum Ulama Turki, persatuan Ulama Islam dan badan ulama Palestina di luar negeri mengadakan pertemuan di kota Istanbul.
Dalam acara ini, semua peserta sidang menolak deklarasi Donald Trump yang merupakan bagian dari Deal of Century berikut eksesnya. Mereka menegaskan, Al-Quds adalah ibu kota Palestina dan merupakan milik umat Islam sedunia.
Dalam kesepatan tersebut, Nazal juga menegaskan, “Deklarasi Trump merupakan bentuk penodaan terhadap simbol umat Islam. Keputusan Trump adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan semua konvensi serta perjanjian internasional terkait kota tersebut. Deklarasi tersebut merupakan janji dari orang yang tidak memiliki kepada orang yang sama sekali tidak berhak,” tukasnya. []
SUMBER: PIC