JAKARTA—Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima pengaduan penisataan atau penodaan agama. Dimana kasus tersebut dilakukan oleh Direktur PT. Sariyunika Jaya, Oey Han Bing. Oey Han Bing dilaporkan ke MUI karena telah menghalangi orang lain untuk menjalankan agamanya.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, akibat kasus tersebut banyak karyawan kehilangan pekerjaan hanya karena telah menjalankan ibadah qurban dan shalat Jumat di perusahaan Oey Han Bing.
“Direktur PT. Sariyunika Jaya dengan saudara Oey Han Bing telah melakukan penistaan atau penodaan agama terhadap agama Islam terhadap sembilan karyawan,” ujarnya kepada Islampos.com di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
“Tindakan Oey Hang Bing melarang adanya pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di area perusahaan tersebut,” tambahnya.
Ikhsan menambahkan, peristiwa ini merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius karena negara menjamin kebebasan beragama, tegas dalam pasal 29 kalau ada yang menghalangi jelas pelanggaran serius.
“Kami akan tindak lanjut rekomendasi ke pimpinan, tindakan ini pelanggaran terhadap konsititusi dan MUI tidak pernah diam agar umat dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya,” tegas Ikhsan.
Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari raya Iedul Adha 1438 H tepatnya pada tanggal 1 September 2017 lalu, Oey Huei Beng beserta suaminya Albert Wijaya dan anaknya Arnold yang melaksanakan qurban dengan menyembelih seekor sapi/lembu di PT Sariyunika Jaya, yang kemudian daging hasil hewan qurban tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh karyawan PT Sariyunika Jaya. []
Reporter: Rhio