ANJING merupakan salah satu binatang yang disebut dalam Alquran. Dalam Islam, binatang satu ini identik dengan najis yang membuat seorang muslim harus bersuci dengan air dan tanah sebanyak 7 kali karenanya. Najis itu berasal dari air liur atau gigitan anjing. Air liur anjing tersebut merupakan najis besar atau biasa disebut mughaladhoh.
Adanya najis tersebut membuat seorang muslim perlu berhati-hati dalam berinteraksi dengan binatang, khususnya anjing. Sebab, di beberapa kalangan, binatang berbulu ini sering dijadikan peliharaan di dalam rumah.
Nah, terkait persoalan pemeliharaan anjing, Islam punya pandangan dan aturan star’i yang berlaku bagi umatnya.
Memelihara anjing dalam pandangan syariah pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang syar’i dan kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
Dasar dari larangan memelihara anjing itu adalah hadits-hadits shahih berikut ini :
1. Dari Abi Hurairah rahiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda”Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).
Jumhur ulama mengharamkan kita memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar’i. Dan para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة).
Dan ada juga yang menambahkan satu lagi alasannya, yaitu al-masyiah, sebagaimana hadits di atas.
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah memandang bahwa memelihara anjing selain untuk tiga kepentingan di atas, hukumnya bukan haram tetapi makruh.
Selain dalil di atas, kita juga mendapatkan adanya hadits nabi yang secara tegas menyebutkan bahwa malaikat Jibril tidak mau memasuki rumah yang ada anjingnya.
“Jibril berkata,’Aku terhalang oleh anjing dalam rumah Anda. Aku tidak masuk ke dalam rumah yang disitu ada anjing dan gambar-gambar. (HR. Muslim)”
Disamping alasan ukhrawi diatas, alasan larangan tersebut juga terkait aspek kesehatan dan kebersihan. Tidak memelihara anjing di dalam rumah, sangat memungkinkan manusia terjaga dari air liur dan kotoran anjing serta gigitannya yang bisa menyebabkan penyakit. []
SUMBER: RUMAH FIQIH