ISLAM mengenal 3 macam hadis, yaitu muhafafah, mutawasitah dan mughaladhah.
Najis mughaladhah merupakan najis dengan level tertinggi. Mensucikannya tak semudah mensucikan najis muhafafah ataupun najis mutawasitah yang cukup dibasukh air hingga bersih dan hilang zat yang menyebabkan najisnya. Najis mughaladhah harus disucikan dengan tujuh kali basuhan air dan tanah.
Najis mughaladhoh salah satunya bersumber dari binatang anjing. Mengenai bagian mana di tubuh anjing itu yang menjadikannya najis, ulama berbeda pendapat soal ini.
Untuk lebih jelasnya tentang kenajisan anjing, berikut ini pendapat dari 4 mazhab:
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab Al-Hanafiyah , yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.
Kedudukan anjing sebagaimana hewan yang lainnya bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga ataupun hewan untuk berburu.
Mengapa demikian ?
Sebab menurut Hanafiyah, dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis. Dalilnya adalah dua hadis berikut ini:
1. “Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda”Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. “Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim dan Ahmad)
b. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, maka wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
c. Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah
Yang agak berbeda adalah Mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.
Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Dalil aqli yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.
Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadis yang meriwayatkan bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda”Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis.” (HR. Al-Hakim) []
SUMBER: RUMAH FIQIH