ALLA ‘Azza wa jalla berfirman dalam Al Qur’an Surah Al Ahdzab : 33: “Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumahmu…”
Berdasarkan ayat ini, maka sebaik-baik tempat bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Ia ibarat markaz bagi seorang wanita, tempat ia melaksanakan semua aktivitas kehidupannya.
Akan tetapi meski demikian, wanita masih diperbolehkan untuk keluar dari rumah mereka bila ada keperluan yang dibenarkan menurut syariat, misalnya untuk menuntut ilmu. Itupun dengan syarat:
– Wajib menutup auratnya (mengenakan hijab syar’i)
– Seizin suami atau walinya
– Disertai mahram (jika safar atau keluar rumah malam hari untuk keperluan darurat)
Seorang wanita mukminah sepatutnya menanamkan rasa malu pada dirinya, apabila ia keluar rumah terlalu lama apalagi untuk hal-hal yang semestinya tidak perlu ia lakukan. Apalagi jika itu hanya sekedar untuk jjss (jalan-jalan sore sendiri), refreshing, berkeliaran di mal-mal, tempat-tempat hiburan, dan lain sebagainya.
Satu hal yang perlu menjadi peringatan kepada kaum wanita, adalah bahwa ketika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan menjadikannya indah dalam pandangan manusia, sehingga ia rentan terhadap berbagai godaan dan fitnah.
Intinya, jika memang tidak ada suatu keperluan yang memang betul-betul penting, maka hendaklah para wanita tetap tinggal di rumah-rumahnya, agar terjaga diri dan kehormatannya, dan terjaga pula masyarakatnya dari kemungkinan perilaku amoral dan asusila. []