BERSEDEKAH harta merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Selain bernilai sebagai ibadah vertikal, yakni ibadah antara seorang hamba dengan Allah subhanahu wata’ala, sedekah juga bernilai sebagai ibadah horizontal, yakni ibadah antara seorang hamba dengan hamba yang lain.
Betapa tidak, karena mendapatkan sedekah, kehidupan seseorang bisa terjamin, setidaknya untuk beberapa hari. Oleh karena itu, sedekah tidak hanya menambah pahala, tetapi juga menambah keberlangsung kehidupan seseorang.
Sayangnya, tidak semua orang mampu mengerjakan ibadah satu ini. Orang-orang yang tidak memiliki keuangan yang cukup, tentu tidak mampu untuk melaksanakan ibadah ini.
Mengenai hal ini Rasulullah pernah memberikan salah satu amalan yang kedudukannya dapat menyamai pahala sedekah. Dalam sebuah hadits riwayat Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra dan juga diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wajib bagi setiap Muslim untuk bersedekah.” Kemudian beberapa orang bertanya, “Jika ia tidak mampu, wahai Rasul?” Rasul kemudian menjawab, “Hendaknya bekerja dengan tangannya sendiri, kemudian bermanfaat bagi dirinya dan bersedekah.” Mereka kemudian bertanya kembali, “Jika tidak bisa?” Rasul pun menjawab, “Maka boleh dengan menolong orang yang sedang membutuhkan pertolongan.” Mereka masih saja bertanya, “Jika tidak dikerjakan wahai Rasul?” Rasul menjawab, “Maka boleh dengan meneggakkan kebenaran atau mengatakan yang jujur.” Mereka bertanya kembali, “Jika masih belum bisa melakukan?” Rasul menjawab, “Maka sebaiknya menahan diri berbuat kejelekan, karena hal itu bernilai sedekah baginya.” (Abu Bakar Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, Hederabad, Majelis Dairah al-Maarif, 1344 H, juz 4, halaman 188)
Setidaknya dari hadits di atas, ada empat hal yang bisa dilakukan seseorang sebagai amalan pengganti sedekah.
Pertama, bekerja kemudian dari hasil kerjaan tersebut bisa bermanfaat bagi dirinya kemudian bersedekah.
Kedua, menolong orang yang sedang membutuhkan bantuan.
Ketiga, menegakkan kebenaran dan berkata jujur.
Keempat, menahan diri agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Dari hadits tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa kasih sayang kepada makhluk Allah merupakan sebuah keharusan. Hal ini bisa dilakukan dengan harta atau sesuatu yang lain. Adapun kasih sayang dengan harta bisa atau mampu bermanfaat bagi pemberi dan yang lainnya (penerima). Dan juga bisa dilakukan dengan amalan atau tindakan, yaitu dengan menolong atau meninggalkan, yakni seperti menahan (agar tidak berbuat jelek kepada orang lain). Adapun perbuatan-perbuatan yang baik jika dilandasi dengan niat yang baik maka setara dengan pahala bersedekah, khususnya bagi orang yang tidak mampu untuk bersedekah. Dan bisa difahami bahwa sedekah yang sesuai dengan kemampuan lebih utama daripada banyak amalan akan tetapi hanya terbatas (manfaatnya) bagi orang yang mengerjakannya saja.” (Badruddin al-Aini, Umdatul Qari fi Syarhi Sahih al-Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats al-Arabi, t.t., juz 8, halaman 312)
Inti dari pernyataan al-Aini di atas adalah bahwa setiap hal baik, misalnya sedekah sesuai kemampuan jika dilandasi dengan niat baik dan bermanfaat bagi orang lain, maka pahalanya setara dengan pahala sedekah serta lebih baik daripada banyaknya amalan akan tetapi hanya bermanfaat pada diri sendiri.
Menurut al-Aini, keempat amalan ini diurutkan berdasarkan kemampuan seseorang. Sehingga keempat urutan ini bersifat pilihan, yakni seseorang bisa memilih sesuai amalan yang ia mampu. Jika ia mampu mengerjakan semuanya, maka hal itu lebih baik.
Artinya, “Perlu diketahui bahwa tidak ada urutan secara khusus untuk poin yang terdapat dalam hadits tersebut. Sebenarnya hal itu merupakan penjelas atas hal yang bisa dilakukan orang yang tidak mampu mengerjakan salah satu amalan dan bisa memilih untuk mengerjakan amalan lain yang ia mampu. Jika memungkinkan untuk melakukan semuanya: bekerja dan bersedekah, menolong orang, menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran serta menahan untuk melakukan perbuatan tercela, maka lakukanlah semuanya.” (Badruddin al-Aini, Umdatul Qari fi Syarhi Sahih al-Bukhari, juz 8, halaman 312). Wallahu A’lam. []
SUMBER: http://www.nu.or.id/post/read/88519/empat-amalan-pengganti-sedekah-harta