JAKARTA—Terkait pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais soal partai setan dan partai Allah ditanggapi oleh Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi. Fahmi melaporkan Amien Rais soal pernyataannya yang dianggap memprovokasi masyarakat.
“Hari kita buat laporan polisi terkait dengan terlapornya adalah saudara bapak AR (Amien Rais) berhubungan dengan adanya kutipan di media sosial yang saya lihat sendiri,” ujar Fahmi, pada Ahad (15/4/2018) kemarin.
“Saya tidak mau sebut nama akun medsosnya, dan kalian sudah tahu karena sudah viral mengenai adanya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah statement partai setan,” ujarnya.
Aulia melaporkan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti pasal 28 ayat 2, UU ITE, dan atau pasal 156 a KUHP.
“(Barang bukti) ada print out, isinya statement yang saya jelaskan. USB untuk simpan softcopy,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, Amien telah melakukan provokasi masyarakat dalam penyebutan partai Islam dan setan. Itu, kata Aulia, tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
“Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,” ucap Aulia.
Aulia merasa, Amien telah melecehkan partai di luar tiga partai yang disebut partai Allah. Baginya, hal ini bisa merupakan ujaran kebencian.
“Maka itu, kami lihat ada indikasi, dugaan telah memecah belah persatuan bangsa. Yang mana kita negara Indonesia adalah negara Pancasila,” kata Aulia.
Selain ujaran kebencian, Aulia pun menuduh Amien melakukan penistaan agama. Hal ini karena telah menyebut ada orang tidak bertuhan. []
SUMBER: DETIKNEWS