JAKARTA— Terkait pemberitaan rencana pernikahan usia dini antara SY (15 Tahun) dan FA (14 Tahun) di Bantaeng, Sulawesi Selatan ditanggapi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman mengingatkan pernikahan dini sangat banyak mudaratnya.
“Bagaimanapun, pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Lukman, pada Senin (16/4/2018) kemarin.
Lukman menyebut penghulu harus mematuhi putusan pengadilan karena Pengadilan Agama setempat telat mengabulkan permintaan nikah dua bocah itu.
Kemudian, Lukman meminta majelis hakim Pengadilan Agama mana pun, ke depan, tak gampang mengeluarkan dispensasi pernikahan di bawah umur. Dia meminta seluruh Pengadilan Agama memikirkan baik-buruk pernikahan di bawah umur.
“Selaku Menteri Agama, saya ingin mengimbau, memohon betul, kepada hakim Pengadilan Agama agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif. Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak,” pungkasnya. []
SUMBER:DETIKNEWS