JAKARTA— Terkait pelaporan Cyber Indonesia soal penyebutan ‘Partai Setan’ oleh Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menjelaskan bahwa hingga kini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki dan masih mendalami dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Amien Rais.
“Kita sedang mencari konstruksi hukumnya, dari minta keterangan saksi dulu,” ucap Argo, pada Rabu (25/4/2018) kemarin.
Namun Argo menjelaskan, pihaknya belum meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Kita masih penyelidikan,” ujar Argo.
Amien Rais dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Amien dilaporkan atas tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebut Amien telah memprovokasi masyarakat dengan mendikotomikan ‘partai Islam’ dan ‘partai setan’. Menurutnya, ucapan Amien tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
“Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,” ucap Aulia, pada Ahad (15/4/2018) lalu.
Sementara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyiapkan 200 advokat untuk membela Amien Rais. “Dari ACTA, ada 200 sekian orang ya, tapi kan kita nggak hanya ACTA, jadi berkoalisi dengan teman-teman advokat lain. Mungkin bisa mencapai 400-500 orang advokat untuk bantu Pak Amien Rais dan Rocky Gerung,” pungkasnya. []
SUMBER: DETIKNEWS