TAK banyak orang mengetahui ternyata ada salah satu negara di Afrika Barat yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara. Mauritania, sebuah negara di Afrika Barat telah menerapkan ajaran Islam di segala sektor kehidupan, baik sosial, politik, budaya, maupun ekonomi.
Dilansir Shabestan pada Ahadd (19/2/2017), fakta ini sebenarnya tidak mengherankan jika menilik agama yang dianut oleh hampir semua rakyat Mauritania. Sensus penduduk pada tahun 2004 silam menunjukkan bahwa 100 persen penduduk Mauritania beragama Islam. Mereka mengikuti mazhab Maliki, salah satu dari empat mazhab utama yang dikenal dalam ajaran Islam.
Mauritania merupakan negara bekas jajahan Prancis. Negara ini menjadi sebuah republik Islam sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1960. Piagam Konstitusi tahun 1985 menyatakan Islam adalah agama negara dan syariat Islam menjadi landasan hukum negara.
Sementara dalam Konstitusi yang telah diratifikasi pada 20 Juli 1991 ditegaskan bahwa ‘Mauritania adalah Republik Islam yang tak dapat diubah.’ Selanjutnya dalam pasal 5 UUD tersebut dinyatakan bahwa ‘Islam adalah agama resmi penduduk dan negara.’
Kedua penegasan tersebut menunjukkan bahwa Mauritania bukan negara sekuler, seperti kebanyakan negara lainnya di kawasan benua hitam. Karenanya, tak mengherankan jika bahasa nasional Mauritania adalah bahasa Arab, di samping bahasa Prancis dan bahasa lokal, seperti Pulaar, Soninke, dan Wolof yang juga banyak digunakan oleh penduduk Mauritania. []