TANYA: Pertanyaan saya ini sangat memalukan, tapi saya tidak tahu kepada siapa lagi saya bertanya tentang ini.
Suami saya sangat baik dan shaleh, dan saya tidak punya alasan untuk tidak percaya padanya. Tapi masalahnya, dia sangat sering tidak memberikan saya hak nafkah batin di tempat tidur. Apakah diperbolehkan bagi saya untuk meminta cerai, atau akan saya menjadi salah satu dari orang-orang yang tidak akan mencium wangi surga?
PB
JAWAB: Jika seorang suami menjalankan tuntutan Islam pada istrinya, tidak diperbolehkan bagi sang istri untuk meminta cerai, karena Nabi SAW mengatakan: “Jika seorang wanita setiap meminta suaminya untuk bercerai tanpa alasan kuat, dia tidak akan mencium wanginya surge,” (HR Imam Ahmad, 21874, dan Ibnu Majah, 2055).
Arti dari kalimat “tanpa alasan kuat” adalah segala sesuatu yang memberinya motif yang kuat untuk mencari perceraian. (Syarah Ibn Majah ‘ala al-Sanadi).
Adapun hubungan di tempat tidur, jika tuntutan istri lebih besar daripada seharusnya, tidak diperbolehkan bagi sang istri untuk meminta cerai. kata “seharusnya” mengacu pada apa yang biasa dilakukan oleh orang kebanyakan, seperti seminggu sekali atau sekali setiap sepuluh hari dan seterusnya, dan orang-orang berbeda dalam kapasitas mereka dalam hal ini).
Jika suami memiliki cacat atau sakit yang mencegah dia dari melakukan hubungan (yaitu, misalnya dia impoten), maka diperbolehkan bagi istrinya untuk minta cerai. Wallahu a’lam. []