JAKARTA—Pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) kali, ini Kesatuaan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja lokal dari serbuan Tenaga Kerja Asing.
Ketua Organisasi Kesatuaan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Irfan Ahmad Fauzi menyampaikan, dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang TKA disinyalir akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing kasar ke Indonesia.
Di samping itu, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga membuka peluang masuknya TKA ilegal, karena dalam ketentuan Perpres tersebut menyebutkan bahwa TKA dapat menggunakan visa terbatas (vitas) dan izin tinggal sementara (itas) untuk bekerja di Indonesia. Menurut Irfan hal ini justru akan menjadikan anak negeri menjadi terasing di negaranya sendiri.
“Sampai kapan tenaga kerja kita menjadi asing di negeri sendiri? Negara ini dilahirkan untuk memberi keadilan terhadap anak bangsa bukan kemudahan bagi tenaga asing,” ujar Irfan di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Irfan juga menjelaskan bahwa dari Hasil investigasi Ombudsman RI menemukan fakta banyaknya masalah dan pelanggaran TKA seperti pelanggaran ijin kerja/tinggal, maraknya TKA pekerja kasar, dan kesenjangan yang jauh antara gaji pekerja lokal dan TKA.
“Seharusnya pemerintah segera melakukan evaluasi, bukan berkilah bahwa di lapangan tidak ada tenaga kerja kasar asing atau unskill yang datang ke Indonesia, ini kan gak masuk akal,” tegas Irfan. []
Reporter: Rhio